Tukang Pun Tandatangani Kuitansi Kosong

Sumber: Banjarmasin Post- Jumat, 25 Maret 2010

Bayar Rp 13 Juta, Laporan Rp 65 Juta

Pelaihari,BPost – Kepala Sekolah SDN Ujungbatu 2 nonaktif Waluyo duduk tenang di kursi terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (25/3). Sebagian keterangan saksi memberatkan posisinya.

Ada tiga saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan, Kamis (25/3) yaitu Ngadimo tukang bangunan yang mengerjakan rehab gedung SDN Ujungbatu 2, M Ramaji guru SDN Ujungbatu 2 sekaligus menjabat sekretaris proyek DAK, dan Sutarti Ningsih guru sekaligus bendahara proyek DAK. Ngadimo mengungkapkan menerima upah sebesar Rp 13.250.000 atas pekerjaan perehaban gedung SDN Ujungbatu 2 dan satu unit rumah guru setempat. Pernyataan Ngadimo itu membuat majelis hakim yang diketuai Yuli Purnomosidi terkejut. Pasalnya dalam berkas perkara tertulis total upah tukang yang dikeluarkan sebesar Rp 65 juta.

Ngadimo mengatakan menerima upah tukang dari Hj Juhairiyah (Pengawas UPTD Diknas wilayah Kecamatan Pelaihari). Mengutip keterangan penyidik beberapa waktu lalu, Juhairiyah adalah pelaksana lapangan proyek DAK di SDN Ujungbatu 2. Juhairiyah juga menjadi terdakwa dan menjalani sidang secara terpisah. “Seminggu sekali Hj Juhairiyah membayar upah. Jumlahnya tak menentu sesuai hasil pekerjaan, kadang Rp 2 juta, Rp 2,5 juta. Yang jelas tidak sampai 3 juta,” kata Ngadimo. Hj Juhairiyah aktif mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik. Kadang empat hari sekali atau seminggu sekali datang ke lokasi. Material bahan bangunan juga dipasok oleh yang bersangkutan. Sementara Waluyo sesekali mengecek pekerjaan. “Apakah ada menggunakan papan ulin atau balok lahan,” tanya Yuli. “Tidak ada, Pak. Yang ada jenisnya kayu akasia dan MC (meranti campuran),” jawab Ngadimo.

Kurang lebih empat bulan pascaselesainya pekerjaan, kata Ngadimo, Waluyo mendatanginya di rumahnya dan menyodorkan dua lembar kertas kuitansi kosong. Tanpa banyak bertanya ia menandatangani, karena yang bersangkutan mengatakan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Keterangan itu kembali mengejutkan majelis hakim. Pasalnya berdasarkan bukti berkas perkara yang ada, kuitansi tersebut jumlahnya mencapai belasan lembar. Waluyo menyatakan keberatannya atas keterangan Ngadimo. Dia juga menyanggah keterangan saksi kedua, Ramaji. Dalam keterangannya, Ramaji mengatakan kendati menjabat sekretaris, dia sama sekali tak dilibatkan dalam kegiatan proyek DAK itu. (roy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of