Terdakwa Batal Dieksekusi

Sumber: Banjarmasin Post, Rabu, 11 November 2009

Banjarmasin, BPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin rencananya mengeksekusi empat terdakwa kasus dana siluman (dansil) jilid II, Selasa (10/11). Namun, rencana itu urung dilakukan karena tidak semua terdakwa menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Empat terdakwa tersebut adalah M Kasim Baniar, Abdul Azis Syahminan, Wisnu Teguh dan Ruslianoor. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, mereka wajib menjalani hukuman yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada mereka.

Surat panggilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin baru diterima Ruslianoor dan Abdul Azis Syahminan. Sementara untuk  M Kasim Baniar dan Wisnu Teguh, kabarnya masih belum menerima.

Kasim dan Wisnu belum menerima surat panggilan karena alamat tinggal mereka tidak lagi sesuai dengan data saat menjalani persidangan pada 2007.

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, M Irwan SH mengatakan, eksekusi belum bisa dilakukan karena pihaknya baru saja menerima putusan resmi Mahkamah Agung.

“Kita baru saja menerima putusan resmi itu kemarin dari pihak PN Banjarmasin. Jadi, perlu persiapan dulu dan yang jelas secepatnya akan kita lakukan eksekusi terhadap para terdakwa,” kata Irawan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Masdari Tasmin mengatakan, surat panggilan dan petikan putusan Mahkamah Agung sudah diterima terdakwa.

“Malahan, mereka lebih dulu menerima surat panggilan dari kejari dibandingkan petikan dari PN Banjarmasin. Tapi, sampai sekarang baru dua orang yang menerima. Untuk M Kasim Baniar dan Wisnu Teguh belum menerima,” Kata Masdari.

Dia mengaku belum tahu dimana M Kasim Baniar dan Wisnu Teguh berada. Pasalnya sejak berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung, komunikasi dia dengan terdakwa terputus.

Namun, dia berjanji memberikan bantuan kepada pihak kejaksaan untuk mencari Kasim dan Wisnu.

Disinggung apa yang akan dilakukan para terdakwa dengan putusan kasasi ini, Masdari mengaku belum mendapat aspirasi dari para terdakwa.

“Memang masih ada dua upaya hukum lagi, Peninjauan Kembali (PK) atau grasi kepada Presiden. Tapi dua upaya hukum ini tetap tak menghalangi proses proses eksekusi,” kata Masdari. (dny)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of