Taufik Siap Dieksekusi

Sumber : Banjarmasin Post- Senin, 18 Januari 2010

Banjarmasin,BPOST – Rumah bercat merah jambu berpagar kayu ulin di kawasan AMD Permai blok VI C Banjarmasin itu lengang, Minggu (17/1). Hanya ada seorang bocah yang bermain sendiri di halaman rumah. Bocah itu adalah anak mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin Mahyani Diris. Dia mungkin tak tahu, Senin (18/1) ini ayahnya bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terkait kasus korupsi berkedok dana asuransi senilai Rp 7,9 miliar.

Tak hanya Mahyani, kasus yang lebih dikenal dengan dana siluman (dansil) itu juga menjerat mantan Walikota Kota Banjarmasin Midpai Yabani dan 44 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999 – 2004. “Abah kadada (ayah tidak ada) di rumah,” kata bocah itu. Sejumlah tetangga mengaku kurang begitu dekat dengan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Mereka hanya bertemu jika ada rapat membahas persoalan masyarakat dan kampung tersebut. Rencananya, hari ini Kejari Banjarmasin mengeksekusi enam terpidana kasus Dansil. Salah satunya Ketua DPRD Banjarmasin 2004 – 2009, Taufik Hidayat yang sudah divonis satu tahun oleh majelis satu tahun oleh majelis hakim di pengadilan negeri Banjarmasin, Juni 2007.

Saat ditemui Bpost, Taufik menyatakan siap menjalani eksekusi. “Yang jelas saya sudah siap menghadapinya. Saya kan sudah berikhtiar, tapi putusannya seperti itu. Ini sudah kehendak-Nya dan sudah garis-Nya. Saya akan ikhlas dan sabar menjalaninya karena saya yakin ada hikmah yang besar dari semua ini,” ujarnya. Saat eksekusi, datang atau minta dijemput personel Kejari? “Kita lihat nanti,” ucap Taufik. Selain Taufik dan Mahyani, terpidana yang juga dieksekusi adalah Syamsul Qamar, Hayatus Solihin, Sayuti Enggok dan Syamsul Ariffin. “Eksekusi dilakukan karena surat putusan kasasi sudah kami terima,” kata Kepala Kejari Banjarmasin, Purwadi. Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PN Banjarmasin, atau menolak permohonan kasasi para terpidana. “Suratnya saya terima Kamis (14/1). Saya langsung minta pada Kasi Pidsus Kejari untuk melakukan eksekusi pada senin,” tegas  Purwadi. Bagaimana jika mereka tak memenuhi panggilan? “Kalau perlu ditangkep, jemput ke rumahnya. Kami ini kan menjalankan keputusan MA. Kalau mereka tidak memenuhi panggilan mesti ada penjelasannya, apakah sakit atau alasan apa,” ucapnya.

Vonis.

Terkait kasus ini, pada Desember 2005, majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Midpai. Sedangkan empat mantan pimpinan DPRD Banjarmasin, yakni Ketua DPRD Suyanto dan tiga wakil ketua yaitu Tasriq Usman, Mansyuri Muchtar dan Hamsy Syukri divonis masing-masing dua tahun enam bulan. Mereka adalah terpidana ‘Dansil jilid satu’. Dua tahun kemudian, PN Banjarmasin kembali menyidangkan kasus ‘Dansil jilid dua’ dengan terdakwa 17 mantan anggota DPRD Banjarmasin yang terbagi dalam tiga berkas. Berkas pertama yaitu Taufik Hidayat, Syamsul Qamar, Mahyani Diris, Hayatus Solihin, Sayuti Enggok dan Syamsul Ariffin. Selain divonis setahun, mereka kena denda Rp 25 juta per orang. Terdakwa yang masuk berkas dua adalah M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gt Aminulah dan Hamdani Yusran. Mereka di vonis serupa rekannya yang masuk berkas pertama. Sedangkan berkas tiga terdiri atas Wisnu Teguh, Ruslianoor, Abdul Azis Syahminan, Kasim Baniar, dan Riduan Noorbach. Selain Riduan yang telah meninggal, keempat terpidana baru saja dieksekusi untuk menjalani hukuman satu tahun kurungan dan denda 50 juta. (htw/coi/ncl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of