Wacana kenaikan retribusi pasar di Kota Banjarmasin segera terealisasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (3/7).
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan, pasar-pasar tradisional yang ada di Banjarmasin dimasukkan dalam empat kategori yakni A, B, C dan D. Dalam perda yang baru ini, retribusi pasar yang naik hanya pada pasar kelas B, C, dan kelas D.
Untuk retribusi pelayanan pasar pada kelas A tetap dipungut tarif Rp8.500 per bulan, sedangkan kelas B dari Rp 4.500 naik menjadi Rp6.000 per bulan. Kemudian , kelas C dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 per bulan, dan pasar kelas D dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 4.000 per bulan.
Meski begitu, untuk retribusi hak penempatan dalam perda yang baru ini, justru turun dari sebelumnya. Jika sebelumnya dikenai 25 persen dari retribusi per bulan, selama setahun, kini menjadi 10 persen.
Sumber berita:
Radar Banjarmasin, Retribusi Pasar Naik, Rabu, 29 April 2015.
Banjarmasin Post, Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Resmi Naik, Jumat, 3 Juli 2015.
Catatan berita:
- Menurut Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Pungutan adalah satu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, besarnya retribusi yang datang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi data pengawasan penyetorannya.
- Retribusi Pelayanan pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar dan lingkungannya.
Leave a Reply