Beberapa media yang terbit pada hari Selasa, 2 September 2008 memberitakan kesaksian Sdr. Lukman Bunyamin, mantan Direktur Pengawasan Internal BI, pada sidang pengadilan Tipikor 1 September 2008 mengenai penyelesaian kasus aliran dana YPPI. Berkenaan
dengan hal tersebut, kami perlu menegaskan bahwa:
1. Terdapat dua hal berbeda dalam kesaksian tersebut. Hal pertama, mengenai cara penyelesaian kasus aliran dana YPPI. Hal kedua, mengenai dari mana sumber uang untuk mengembalikan dana YPPI tersebut. Secara konsisten Ketua BPK menyarankan kepada semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah itu dengan (i) mengembalikan uang YPPI dan (ii) mengoreksi pembukuan YPPI, sesuai dengan aturan hukum dan sistem akuntansi yang berlaku di BI maupun sesuai dengan UU Yayasan.
2. Opsi penyelesaian melalui kompensasi sewa tanah seperti diusulkan BI tidak dapat menyelesaikan masalah kasus aliran dana YPPI karena tidak ada dasar hukum untuk melaksanakannya. Opsi tersebut muncul belakangan setelah kasus aliran dana YPPI terjadi. Oleh karenanya, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah itu adalah agar para penerima dana YPPI mengembalikan uang yang telah diterimanya. Dengan demikian, saran Ketua BPK RI sudah sangat jelas dan tidak mengambang.
3. Surat Ketua BPK RI tanggal 8 Desember 2006 yang merupakan jawaban atas surat Gubernur BI tanggal 5 Desember 2006, menyebutkan bahwa BPK RI tidak pernah memberikan persetujuan atas usulan opsi penyelesaian kasus aliran dana YPPI yang disampaikan oleh BI.
Biro Humas dan Luar Negeri
ttd
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Leave a Reply