Jakarta, Jumat (15 Agustus 2008) – Pernyataan Sdr. Oey Hoey Tiong pada sidang pengadilan Tindak Pidana bahwa Anwar Nasution memerintahkan untuk memusnahkan dokumen-dokumen yang ada tandatangannya dalam kasus aliran dana BI pada saat makan malam di kediaman Anwar Nasution tanggal 18 Agustus 2005, adalah tidak benar. Berkenaan dengan itu, perlu disampaikan penegasan sebagai berikut.
1. Pernyataan tersebut merupakan halusinasi dari Sdr. Oey Hoey Tiong. Kalau ada niat untuk menghilangkan jejak, sebagai Ketua BPK RI, Anwar Nasution dapat saja membubarkan tim audit BPK RI dan menghentikan pemeriksaan. Yang terjadi justru sebaliknya, Anwar Nasution mendorong tim audit BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan kasus aliran dana BI dan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum, serta memberikan balas jasa maupun kenaikan pangkat dan promosi kepada auditor BPK RI atas prestasi mereka.
2.Dilihat dari sudut pandang audit, kasus aliran dana BI tahun 2003 meliputi empat bentuk kejahatan. Terlibatnya berbagai instansi penting dalam kasus itu mencerminkan buruknya sistem hukum dan politik kita. Bentuk kejahatan yang pertama adalah manipulasi pembukuan transaksi oleh YPPI dan Bank Indonesia secara terencana dan sengaja yang dibuat oleh Pengurus Yayasan itu. Bentuk kejahatan kedua adalah pelanggaran atas UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pelanggaran mendasar ketiga adalah pelanggaran atas ketentuan BI tentang prinsip pengenalan nasabah (know your customer) dan pelanggaran atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering). Pelanggaran itu direncanakan dengan sengaja oleh Bendahara YPPI dan Deputi Direktur, Direktorat Hukum BI sendiri. Pelanggaran keempat adalah dalam penggunaan dana Rp 100 miliar dari YPPI untuk dugaan penyuapan kepada oknum-oknum anggota DPR dan oknum-oknum penegak hukum oleh mantan anggota Direksi dan Dewan Gubernur BI.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Biro Humas dan Luar Negeri
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Leave a Reply