Sumber: Banjarmasin Post, Kamis, 22 Oktober 2009
Pelaihari, BPOST- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program jaminan kesehatan (asuransi) dewan tahun 2006 kembali digelar di PN Pelaihari, Rabu (21/10). Saksi ahli auditor BPK Kalsel Rufaidah menegaskan tidak ada kerugian negara dalam program asuransi tersebut.
“Yang terjadi adalah pemborosan. Tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus hemat, efisien dan efektif,” kata Rufaidah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Avia Uchraina.
Seperti diwartakan, program jaminan kesehatan itu menjadi persoalan hukum karena bertentangan dengan Perda No. 17 Tahun 2005 dan PP 24 Tahun 2004 sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp170.565.000,00.
Merujuk kedua piranti hukum itu, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, besaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota dewan yakni Rp564.480,00 setahun.
Namun premi yang dibayarkan sebesar Rp6.250.000,00 per anggota dewan. Jumlah anggota DPRD Tala 30 orang.
Dalam keterangannya pada sidang yang dimulai pukul 10.43 WITA itu, Rufaidah mengatakan penetapan besaran premi asuransi tersebut memang tidak sesuai ketentuan (Perda No 17 Tahun 2005) karena melebihi premi asuransi Kepala Daerah.
NAmun kelebihan premi tersebut bukan merupakan kerugian negara.
Pernyatan tersebut cukup mengejutkan dan mengherankan MAjelis Hakim. JPU KEjari Pelaihari pun geeng-geleng kepala sembari senyum simpul.
Hakim dan JPU bahkan beberapa kali mengulangi pertanyaannya terkait pengertian kerugian negara dan pemborosan.
“Saya masih belum bisa memahami. Tadi saksi ahli mengatakan besaran premi asuransi itu bertentangan dengan Perda 17/2005. Seharusnya Rp500 ribu sekian, tapi dibayarkan Rp6 juta sekian. Jika kelebihan anggaran (premi) ini bukan merupakan kerugian negara, lalu seperti apa kerugian itu, coba jelaskan?” Tanya Avia.
Rufaidah menjelaskan kelebihan premi tersebut tidak menjadi kerugian negara, karena manfaat yang diperoleh sesuai dengan premi yang dibayarkan. (roy).
Leave a Reply