Suyatna: Nilai Kotabaru Turun

IMG_Page_38 [640x480]

CATATAN :

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,  dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

a.  Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;

b.  Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);

c.  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan

d.  Efektivitas sistem pengendalian intern.

Pernyataan pendapat/opini sebagai hasil pemerikasaan dimaksud terdiri dari :

  1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,
  2. Wajar Dengan Pengecualian,
  3. Tidak Memberikan Pendapat,  dan
  4. Tidak Wajar.

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of