Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Direktorat Litbang Tahun Anggaran 2009

sosialisasi_pdttBPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 27 dan 28 Juli 2009 mengadakan Sosialisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sosialisasi bertempat di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nara sumber dari Direktorat Utama Litbang, Auditorat Keuangan Negara (AKN) II, dan unit investigasi BPK-RI.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan Muktini, S.H. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa sosialisasi juklak dan juknis tersebut bertujuan sebagai persiapan untuk menghadapi Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hari pertama sosialisasi memaparkan juknis pemeriksaan berperspektif lingkungan yang meliputi juknis pemeriksaan atas pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak, juknis pengelolaan limbah RSUP/RSUD, dan juknis atas rehabilitasi hutan dan lahan. Sebagai narasumber pada hari pertama hadir Oktarika Ayoe Sandha dan Chandra Puspita dari Direktorat Utama Litbang.

Juknis atas pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak menjelaskan pemahaman tentang resiko melalui analisis dampak terhadap manusia dan lingkungan, menilai kecukupan analisis dampak oleh pemerintah dan pihak terkait dan menilai kecukupan pengendalian atas potensi dampak yang berupa langkah pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Sasaran pemeriksaan adalah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, program dan kegiatan terkait pengendalian pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor, implementasi program dan kegiatan pengendalian pencemaran udara, dan tindakan terhadap penyimpangan dalam implementasi program dan kegiatan pengendalian pencemaran udara.

Petunjuk teknis atas pengelolaan limbah RSUP/RSUD mempunyai lingkup pemeriksaan yaitu pada kegiatan perencanaan, pengumpulan, penyimpanan, pemindahan, pengolahan dan pembuangan, serta pemantuan dan pengawasan pengelolaan limbah, realisasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah RSUP/RSUD dan pengendalian intern atas pengelolaan limbah RSUP/RSUD.

Petunjuk teknis atas rehabilitasi hutan bertujuan untuk menilai ekonomi, efisiensi dan efektivitas keberhasilan atau pencapaian tujuan rehabilitasi hutan dan lahan. Sasaran pemeriksaan antara lain pada kegiatan perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan, pengadaan bibit, pembuatan dan pemeliharaan tanaman baik yang dilakukan secara swakelola, penunjukkan langsung maupun pelelangan.

Hari kedua sosialisasi mengenai juklak Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan juknis pemeriksaan investigatif, dengan narasumber Syafri Adnan Baharuddin (Auditor Utama AKN II) , Iman Santoso (Unit Investigasi BPK-RI), dan I Nyoman Wara ( Kasubaud IIB AKN II).

Petunjuk pelaksanaan PDTT mempunyai tujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi sehingga tercapainya pemeriksaan yang sistematis, efektif dan efisien, menjabarkan langkah-langkah yang terdapat dalam SPKN dan menjaga mutu pemeriksaan BPK.

Dalam petunjuk teknis pemeriksaan investigatif atas indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah menjelaskan peran strategis BPK dalam pemberantasan korupsi. BPK berperan dalam tindakan preventif dan detektif, sedangkan represif merupakan wewenang APH. Tujuan dari juknis ini adalah untuk menyamakan pemahaman atas pemeriksaan investigatif atas indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, memberikan pedoman kepada pemeriksa sehingga perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan dapat selaras dan segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, dan mengefektifkan pelaksanaan pemeriksaan agar mencapai hasil pemeriksaan yang optimal sesuai dengan standar pemeriksaan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of