Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dan Risiko Gugatan LHP BPK dari Pihak Ketiga

IMG_9988Senin, 20 Maret 2017, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Didi Budi Satrio membuka acara Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah oleh Bendahara dan Non Bendahara dan Risiko Gugatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dari Pihak Ketiga yang bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini diikuti oleh para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Selaku pembicara Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum Akhmad Anang Hernady dan Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah Tri Heriadi serta selaku moderator Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Sudarmono.

Kepala Perwakilan menyampaikan salah satu kewenangan BPK yang kerap mendapat tantangan dewasa ini adalah kewenangan dalam melakukan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Beberapa aspek hukum terkait pemulihan kerugian negara/daerah sebagai akibat adanya penilaian dan/atau penetapan kerugian oleh BPK dapat berujung di ranah hukum pidana, administrasi dan bahkan tata usaha negara. Untuk itu, para pemeriksa BPK perlu memberikan perhatian terhadap aspek hukum dalam pemeriksaan yang dilakukannya. Kepala Perwakilan berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman komprehensif terhadap penyelesaian kerugian negara/daerah dan memberikan gambaran terhadap risiko hukum gugatan atas LHP BPK kepada para pemeriksa BPK.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of