Banjarbaru – Jumat (18/03) Untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri oleh seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Yulindra Tri Kusumo Nugroho.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa e-filing merupakan upaya Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) dalam rangka penyampaian SPT orang pribadi melalui internet atau secara online. Tingkat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi masih rendah yaitu hanya sekitar 60-an persen. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini ke depannya kita dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing dengan benar.
Dalam sosialisasi tersebut, KPP Pratama Banjarbaru memaparkan mengenai bagaimana tata cara melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-filing. Kewajiban e-filing bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015. KPP Pratama Banjarbaru juga memberikan simulasi langsung pengisian data e-filing dengan menggunakan Formulir A2 atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS dari salah satu pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai contoh.
Leave a Reply