Sosialisasi Mendorong Efektivitas Penyelesaian Kerugian Negara dan Penyelesaian TLHP BPK oleh Pemerintah Daerah dalam Rangka Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

DSC_0991iBPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan acara “Sosialisasi Mendorong Efektivitas Penyelesaian Kerugian Negara dan Penyelesaian TLHP BPK oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas” pada hari Rabu, 12 November 2014 bertempat di Ballroom Hortensia, Hotel Rodhita.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Perwakilan Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Kepala Sekretariat Perwakilan Kukuh Prionggo, Kepala Sub Auditorat Kalsel I Subekti dan para pejabat struktural serta para pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Bertindak sebagai narasumber adalah Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Kukuh Prionggo, dan Iwan Fajar Nugroho. Bertindak sebagai moderator adalah Subekti. Sedangkan dari Pemerintah Daerah hadir Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Bagian Keuangan atau yang mewakilinya.

 Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran kerugian daerah, BPK melaksanakan kewenangannya untuk memantau penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hasil pemantauan tersebut disampaikan secara tertulis kepada lembaga perwakilan melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester. Hasil pemantuan atas kerugian daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi 14 entitas dari tahun ke tahun sudah menunjukkan perkembangan namun masih memerlukan komitmen oleh semua pihak untuk menuntaskan penyelesaiannya. Permasalahan umum yang sering terjadi yang menyebabkan belum cepatnya penyelesaian kerugian daerah baik yang terjadi di Kalimantan Selatan maupun pada daerah lain menurut identifikasi BPK antaralain,karena: Pemerintah belum menerbitkan PP tentang tata cara penyelesaian ganti rugi terhadap PNS bukan bendaharawan yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sehingga penyelesaian kerugian daerah belum efektif; pencatatan dan pendokumentasian data kasus kerugian dan perkembangan penyelesaian kerugian daerah belum akurat dan valid; belum secara optimal mengenakan jaminan dalam hal penyelesaian menggunakan SKTJM dan fungsi penagihan terhadap kerugian daerah yang ditetapkan; dan perlu dorongan yang lebih kuat untuk optimalisasi kinerja Majelis TP/TGR.

Acara ini berlangsung dalam 3 sesi, yaitu sesi pertama diisi oleh Kepala Perwakilan mengenai Penyampaian Penyelesaian TLHP BPK oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Keuangan Daerah, sesi kedua oleh Kepala Sub Sekretariat Perwakilan mengenai Penyampaian Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dan sesi ketiga oleh Kasubbag Hukum mengenai Penyampaian Evaluasi Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah. Acara ini diakhiri dengan makan siang.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of