Pada tanggal 5 Mei 2011, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan “Sosialisasi Implementasi BPK Sinergi melalui Strategi Pemeriksaan Berbasis Elektronik atau E-Audit”. Sosialisasi yang bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini mengundang Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Biro/Bagian Keuangan/DPPKA/DPPKAD se-Kalimantan Selatan serta dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK RI yaitu Kepala Seksi Direktorat Legislasi, Analisis dan Informasi Hukum, Dian Rosdiana, S.H.,M.H. dan Kepala Subbagian Pemrograman Aplikasi Komputer pada Biro Teknologi Informasi, Pingky Dezar Zulkarnain. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Subauditorat Kalsel II Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Aryo Seto Bomantari, S.E., M.M., Ak.
Materi sosialisasi adalah mengenai Grand Design E-Audit menuju BPK Sinergi dan penjelasan mengenai Konsep Nota Kesepahaman antara BPK dengan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari tindak lanjut mengenai Konsep BPK Sinergi yang dicetuskan oleh Ketua BPK. Sosialisasi ini juga membahas mengenai aspek-aspek hukum terkait penandatanganan Nota Kesepahaman dan pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau E-Audit.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan memiliki pemahaman yang sama dengan BPK terkait pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau E-Audit yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman. Selain itu, diharapkan pemerintah daerah dapat menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi yang nantinya akan dibahas bersama-sama dengan BPK.
Leave a Reply