BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahunnya melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan yang disajikan oleh pemerintah daerah dalam laporan keuangan. Hasilnya berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari 3 (tiga) buku yaitu Buku I berisi Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Buku II memuat Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Leave a Reply