Sidang Korupsi di Disdukcapil Banjar

Sumber : Banjarmasin Post –  Rabu, 23 Desember 2009

Martapura, BPOST – Mantan Kepala Tata Usaha (TU) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Drs Akmad Mawardi berupaya tegar menerima putusan Majelis Hakim Peradilan (PN) Martapura.

“Saya pikir-pikir,” jawab Mawardi menanggapi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Jarot Widiatmoko S.H., hakim anggota Cahya Imawati, S.H., M.Hum dan Roro Endang Dewi N, S.H. saat menanyakan sikapnya atas putusan itu. Dalam sidang kasus karupsi yang berlangsung Selasa (22/12) tersebut, dijatuhkan hukuman penjara terhadap Akhmad Mawardi selama 1 tahun 3 bulan serta denda 50 juta atau subsider kurungan sebulan penjara. Mawardi dinilai terbukti bersalah karena dengan posisi jabatannya sebagai Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) merugikan keuangan negara. Walaupun dua item kegiatan yakni pelatihan operator komputer dan pemeliharaan selama setahun belum dilaksanakan tetapi terdakwa membayarkan 100 persen seluruh kegiatan pada tahap kedua senilai Rp 382.640.000 kepada terdakwa lainnya Direktur CV Cipta Saudara, Andry Anwary. Pada tahap pertama sebagai modal pengadaan jaringan komputer Disdukcapil, terdakwa mencairkan dana pengadaan Direktur Cipta Saudara, Andry Anwary Rp 160 juta. “Akibat perbuatan terdakwa negara telah merugikan Rp 100 juta,” ujar Widiatmoko. Sehari sebelumnya juga digelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa Andry Anwary.

Dia divonis bersalah karena dengan kedudukannya sebagai pelaksana kegiatan telah merugikan negara. Meskipun mengetahui dua item kegiatan yakni pelatihan 14 orang operator komputer belum dilaksanakan serta pemeliharaan belum dilaksanakan tetapi terdakwa tetap mengambil dana pengadaan kedua kegiatan tersebut sebesar 100 juta. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 15 bulan serta denda sebesar 50 juta atau subsider hukuman penjara sebulan. Atas putusan tersebut, Andry yang terlihat memerah matanya mengatakan pikir-pikir. Begitu pula, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Pamungkas SH. “Kami juga mengatakan pikir-pikir,” ujar Kasie  Pidsus Kejari Martapura itu. (wid)

Kegiatan Tidak Dilaksanakan

Kedua terdakwa, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 / 1999 sebagaimana dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan dana pengadaan jaringan komputer ini terjadi pada kegiatan pelatihan operator dan perawatan. Kedua kegiatan yang senilai Rp 100 juta dari total keseluruhan proyek senilai Rp 550 juta tersebut tidak dilaksanakan. Tetapi, dalam proses serah terima pekerjaan dengan nomor 09/PU/PPK-PPJK/2007 keseluruhan dari kegiatan proyek tersebut dibayarkan seratus persen yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau pejabat pelaksana teknis kegiatan dalan hal ini H Mawardi. (wid)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of