Siaran Pers Terkait Status Auditor BPK Menjadi Tersangka (II)

Jakarta, Senin (23 Februari 2009) – Sebagaimana telah disampaikan pada siaran pers BPK pada tanggal 17 Februari 2009 tentang status auditor BPK (Bagindo Quirino) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Depnakertrans, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.

  1. BPK RI menghormati proses hukum atas kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor.
  2. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, BPK RI memutuskan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan negeri berdasarkan SK Sekjen No. 27/K/X-X.3/02/2009 tanggal 13 Februari 2009.
  3. BPK RI mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan hukum.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of