Jakarta, Senin (23 Februari 2009) – Sebagaimana telah disampaikan pada siaran pers BPK pada tanggal 17 Februari 2009 tentang status auditor BPK (Bagindo Quirino) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Depnakertrans, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.
- BPK RI menghormati proses hukum atas kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor.
- Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, BPK RI memutuskan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan negeri berdasarkan SK Sekjen No. 27/K/X-X.3/02/2009 tanggal 13 Februari 2009.
- BPK RI mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan hukum.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Leave a Reply