Jakarta, Selasa (17 Februari 2009) – Terkait pemberitaan mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker (VLCC) milik Pertamina oleh Kejaksaan Agung, BPK RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.
- BPK RI hanya menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara atas transaksi penjualan VLCC tidak dapat dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur penghitungan yang diterapkan oleh BPK RI.
- BPK RI adalah lembaga audit bukan lembaga appraisal (penilai aset). BPK RI tidak berwenang dan tidak berkompeten untuk menilai dan menetapkan harga pasar yang wajar dalam transaksi penjualan 2 unit VLCC Pertamina. Pihak Kejaksaan Agung dapat saja menyewa lembaga appraisal yang kompeten untuk melakukan penilaian harga pasar yang wajar sebagai dasar dalam menentukan kerugian negara.
- Selanjutnya, keputusan ada tidaknya kerugian Negara yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina, sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung bukan BPK RI.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Leave a Reply