Jakarta, Selasa (24 Maret 2009) – Beberapa media massa yang terbit pada tanggal 24 Maret 2009 memberitakan tentang skenario yang disiapkan Pemerintah untuk pencairan dana stimulus. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah menunggu persetujuan tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pencairan dana stimulus yang digunakan untuk membiayai proyek yang menjadi urusan pemerintah daerah. Terkait pemberitaan tersebut, BPK RI perlu memberikan penjelasan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut.
- BPK tidak dalam kapasitas untuk menyetujui kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR, termasuk dalam masalah pencairan dana stimulus. BPK RI bukan lembaga eksekutif dan juga bukan merupakan lembaga legislatif.
- Sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-undang, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana stimulus tersebut. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu pemeriksaan dilakukan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK RI bertugas melaksanakan pemeriksaan pasca pelaksanaan
anggaran (post-audit).
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Leave a Reply