Siaran Pers Aliran Dana YPPI

Penjelasan BPK RI Aliran Dana YPPI

Jakarta, Kamis (5 Februari 2009) – Beberapa media massa yang terbit pada tanggal 4 Februari 2009 memberitakan tentang Aliran Dana YPPI. Pemberitaan tersebut berisi kutipan opini “desakan” para terdakwa (maupun tim pengacaranya) dalam kasus aliran dana Rp100 miliar dari YPPI yang meminta Anwar Nasution ikut bertanggungjawab karena mengikuti dan menandatangani Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003.

Untuk mengindari kemungkinan penafsiran yang salah mengenai Aliran Dana YPPI, Anwar Nasution perlu memberikan penjelasan kembali fakta-fakta tentang kasus tersebut, sebagai berikut:

  1. Anwar Nasution tidak ikut dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003 yang memutuskan penyalahgunaan dana Rp100 milyar dari YPPI tersebut.
  2. Anwar Nasution hadir dalam RDG tanggal 22 Juli 2003 yang mengambil dua keputusan, yaitu:
    1. Membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang bertujuan mulia, yaitu melakukan berbagai kegiatan dalam rangka membina hubungan sosial kemasyarakatan.
    2. Menetapkan agar Bank Indonesia mengganti atau mengembalikan dana Rp100 miliar yang diambilnya dari YPPI berdasarkan RDG 3 Juni 2003. Jelas bahwa bahwa RDG 22 Juli 2003 merupakan koreksi terhadap RDG 3 Juni 2003. Dalam hal ini, Anwar Nasution berperan meluruskan kekeliruan keputusan RDG 3 Juni 2003 untuk menarik dana dari YPPI.
  3. Setelah berada di BPK RI, barulah Anwar Nasution mengetahui dari Tim Audit BPK RI bahwa ternyata dana YPPI telah diambil dengan cara-cara yang melawan hukum dan disalurkan untuk tujuan yang berbeda dengan tujuan pendirian PPSK, hampir sebulan sebelum PPSK resmi dibentuk berdasarkan RDG tanggal 22 Juli 2003. Dari Laporan Tim Audit BPK dapatlah disimpulkan bahwa tujuan pendirian PPSK hanya merupakan “tameng” belaka untuk melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of