Banjarbaru – Jumat (10/3), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 dari sebelas Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan, yaitu : Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yaitu Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, untuk laporan keuangan tahun Anggaran 2022 penyampaian kali ini lebih cepat dari ketentuan. 2 Entitas lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Leave a Reply