Banjarbaru – Jumat, 22 Maret 2019 bertempat di Aula Kantor Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyambut kedatangan sembilan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka “Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018”. Sembilan pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru. Sementara pada lima pemerintah daerah lainnya, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) penyampaian laporan keuangannya akan dilaksanakan pada pekan depan, 29 Maret 2019.
Pada acara ini juga disampaikan sambutan dari kepala daerah yang diwakili oleh Bupati HSS, H. Achmad Fikry. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas diterimanya pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPD TA 2018. Penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Bupati HSS juga berharap seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dapat meraih dan mempertahankan opini WTP dengan kualitas yang lebih baik.
Kepala Perwakilan, Tornanda Syaifullah, juga menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah yang hadir maupun yang diwakili, karena dapat menyampaikan LKPD TA 2018 sebelum waktu yang disyaratkan dalam undang-undang. Kepala perwakilan pun berharap seluruh pemerintah daerah dapat memperoleh opini WTP di tahun ini.
Selanjutnya, Laporan Keuangan Unaudited yang diterima oleh BPK akan diperiksa dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan tersebut diterima. Nantinya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2018 tersebut akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan juga disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diserahkan kepala daerah kepada DPRD, dan juga dapat dimanfaatkan untuk bahan pengambilan keputusan maupun perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Leave a Reply