Banjarbaru (Rabu, 22 Mei 2019, pukul 14.00 WITA) – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, S.E., M.M.,Ak. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari tiga laporan yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2018
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
- Kecukupan pengungkapan,
- Efektifitas sistem pengendalian intern
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten/Kota seluruhnya meraih opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Pencapaian opini seluruhnya WTP ini adalah mengulang raihan pada Tahun 2016 setelah sebelumnya pada tahun 2017, salah satu pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah daerah, diantaranya:
- Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, termasuk pengelolaan kas pada bendahara BOS di sekolah belum tertib.
- Pengendalian piutang dan utang belum memadai.
- Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap atau barang milik daerah belum tertib.
- Realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan memadai.
- Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah belum tertib.
- Pengelolaan Investasi dana bergulir yang tidak memadai dan penyelesaiannya yang berlarut-larut.
- Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja belum realistis, sehingga di akhir tahun menimbulkan utang belanja yang cukup besar.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Leave a Reply