Sekretaris KPU Tapin Tersangka

Gunakan uang hibah untuk bisnis penggandaan uang dolar, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tapin, Asrazi Azidin jadi tersangka kasus korupsi.

Penetapan Asrazi sebagai tersangka kasus korupsi tersebut disampaikan Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, Senin (13/7) pagi di Polda Kalsel. Kapolda menyebut, dana hibah dari APBD Provinsi Kalsel kurang lebih sebesar 7,5 miliar digunakan untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2015, tetapi sebagian atau Rp2,1 miliar malah digunakan tersangka untuk bisnis.

“Uang senilai Rp 2,1 miliar ditransfer ke rekening pribadi, pertama tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp 1 miliar, kedua 17 Juni 2015 sebesar Rp 1 miliar dan ketiga 22 Juni 2015 sebesar Rp 100 juta,” beber Agung. Diketahui, dana tersebut digunakan tersangka untuk bisnis dolar yakni penggandaan uang dolar.

Sementara ini, penyidik melakukan penyitaan SK PNS tersangka, SK Kuasa Pengguna Anggaran, rekening Koran KPU Tapin dan rekening koran tersangka.

“Pasal yang dikenakan adalah pasar 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” kata Agung.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Bendahara KPU Tapin dan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Kalsel yang mempunyai pos anggaran dana hibah KPU. Disinggung soal apakah ada tersangka lain, dalam kasus ini, Kapolda menampiknya. Pelaku ini sendiri, dan mengakuinya sendiri, pengakuannya memainkan bisnis dolar,” kata Agung.

 

Sumber berita:

Banjarmasin Post, Belum Ada Tersangka Baru, Polisi Bakal Periksa Bendahara KPU, Selasa, 14 Juli 2015.

Radar Banjarmasin, Sekretaris KPU Tapin Tersangka, Rabu, 15 Juli 2015.

 

Catatan berita:

  • Pasal 1 angka 14 Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyatakan bahwa hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
  • Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-423/MK.05/2015 tentang Pengelolaan Dana Hibah Langsung Pilkada Serentak Tahun 2015, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota menerima hibah langsung dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan pengaturan tambahan selain ketentuan dalam PMK No. 191/PMK.05/2011 karena berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, bahwa kedudukan Panwas Kabupaten/Kota bersifat ad hoc (panitia) bukan lembaga tetap (satuan kerja) sehingga normatif tidak dapat ditunjuk sebagai KPA.
  • Mekanisme penganggaran belanja Hibah diatur dalam Permendagri 32/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 39/2012.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of