“Saya Siap Menjalani Hukuman”

Sumber:Banjarmasin Post- Kamis, 1 April 2010

Jaksa Segera Eksekusi Mantan Pimpinan Dewan

BARABAI, BPOST-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai telah memanggil dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST) periode 1999-2004, H. Abdullah Islamy dan H. Hasnan Matnuh, terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD setempat.

Kedua mantan wakil ketua DPRD HST tersebut menjalani keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun  penjara dan denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hutama Wisnu melalui Kasi Intel M. Ihsan Husni mengatakan, surat panggilan sudah dikirim, kemarin, Rabu (31/3).

“Sesuai prosedur eksekusi kita lakukan dengan pemanggilan melalui surat dan itu sudah kita lakukan”, ujarnya, Rabu (31/3).  Surat pemanggilan kejaksaan tersebut berisi pemberitahuan kepada kedua terdakwa bahwa keputusan MA yang menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum harus dijalankan. “Dalam surat tersebut kedua terdakwa kita mintakan kehadirannya ke kejaksaan.  Terdakwa kita beri tenggat waktu hingga 8 April bila tidak dating makan akan kita lakukan paksa”, kata Ihsan.

Abdullah Islami mengaku belum menerima surat pemanggilan yang dilayangkan jaksa itu. “Terus terang saya belum tahu karena suratnya belum saya terima,” ujarnya.  Mengenai putusan MA yang memenangkan kasasi JPU, tokoh PAN HST ini mengatakan siap untuk menerima segala keputusan yang diberikan.  “Apapun keputusannya saya siap, termasuk menjalani hukuman,” katanya.  Anggota DPRD HST periode 2004-2009 pun mengaku siap memenuhi panggilan kejaksaan yang akan mengeksekusi dirinya.  Sebelumnya putusan MA mengatakan Abdullah Islamy dan Hasnah Matnuh diadili dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.

Putusan itu juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.  Untuk Abdullah Islamy sebesar Rp 110.506.259 dan Hasnan Matnuh sebesar Rp 85.106.250 subsider tiga bulan kurungan. (arl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of