Sampurno Bersaksi Selama Dua Jam

Sumber: Banjarmasin Post- Rabu, 10 Maret 2010

BANJARMASIN, BPOST- Kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor dengan terdakwa Helmi Indra Sangun, kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa (9/3) sekitar pukul 10.00 Wita.  Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Thaulani S.H. cs ada tiga, yakni Ir Sampurno, Hj. Artitah dan Panji Setiawan.  Mereka bergiliran memberi keterangan.  Sidang berlangsung cukup lama dan melelahkan, bahkan sempat diskors selama satu jam untuk istirahat lalu dilanjutkan siang jelang sore.

Sampurno mendapat giliran pertama dimintai keterangannya sebagai saksi.  Sekitar dua jam dia harus menjawab cecaran pertanyaan dari majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa.  Mantan Kasubdin Perhubungan Darat Dishub Provinsi Kalsel itu diperiksa sebagai saksi karena kala itu, dia menjabat pimpinan proyek (pimpro) pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi embarkasi haji.  ” Saya ditunjuk sebagai pimpinan proyek untuk tahun anggaran 2002 berdasarkan SK Gubernur,” ujar Sampurno.

Menurut Sampurno, pada proyek itu, penandatanganan kontrak antara kontraktor dengan pimpro sudah ada meskipun anggarannya belum ada.  Sampurno mengatakan, awalnya proyek tersebut hendak dicarikan investor.  Namun, Gubernur saat itu HM Sjachriel Darham membatalkannya.  Kemudian, dana proyek diambil dari APBD.

Setelah proyek selesai dan landasan pacu digunakan, ternyata ada kerusakan.” Saat pembuatan basecos dan Side Basecos saya sudah menegur tapi kata konsultan supervise sudah memenuhi syarat dan sudah dites.  Waktu itu campuran yang digunakan adalah kerikil dan pasir Lianganggang.  Padahal menurut saya pasir Lianganggang itu tidak bagus saat kadar airnya menguap,” kata Sampurno.

Sampurno kemudian melaporkannya kepada Helmi selaku atasannya dan kuasa pengguna anggaran. “Kata beliau karena yang bertanggung jawab adalah konsultan supervise jadi silahkan teruskan,” kata Sampurno. (ncl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of