Sumber : Banjarmasin Post-Senin, 8 Februari 2010
TANJUNG,BPOST- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, drs Hj Rukiah akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Jumat (5/2). Dia datang setelah pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan kedua.
Rukiah yang datang sekitar pukul 08.45 Wita menggunakan sepeda motor dinas nopol DA 810 RB, langsung masuk ke ruangan Kasipidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD H Badaruddin, Tanjung, tahun anggaran 2007.
Dalam ruangan tersebut, Rukiah terlihat diperiksa oleh Kapidsus, Nurul Anwar dan Kasi Datun, Madali. Karena Rukiah datang sendiri, untuk memudahkan proses pemeriksaan, kejaksaan menunjuk pengacara setempat untuk mendampinginya.
Kajari Tanjung, Rahmat Haris, Jumat (5/2), membenarkan mantan Direktur RSUD H Badaruddin, Tanjung itu, memenuhi panggilan pihaknya untuk diperiksa. Pantauan BPost, setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 Wita, Rukiah pulang dengan dijemput seorang kerabatnya menggunakan sepeda motor dinas tadi.
“Karena berbagai pertimbangan, tersangka memang belum dilakukan penahanan,” kata Haris sambil mengatakan dalam waktu dekat pihaknya, akan melimpahkan perkara tersangka lain, Ahmad Fauzi dan Toto Nendito ke PN Tanjung. Berkenaan ditetapkannya beberapa tersangka dalam kasus itu, Fitra Hadisurya, selaku pelapor kembali mengirim surat kepada Ketua PN Tanjung, khususnya majelis hakim kasus itu, Rabu (3/2), untuk menganalisa alat bukti faktur pembelian dan penahanan tersangka.
Berdasarkan keterangan Kasipidsus Nurul Anwar dalam pertemuan dengan pelapor di Kantor Kejari Tanjung, Kamis (28/1), Fitra mengatakan bukti faktur pembelian satu unit alat cuci darah hanya Rp 200 juta lebih, menurut Anwar semestinya dengan angkat Rp 458 juta, RSUD H Badaruddin dapat membeli dua unit.
“Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk menganalisa lebih terperinci mengenai alat bukti faktur pembelian tersebut untuk memenuhi unsur pembuktian dalam dugaan mark up perkara itu,” kata Fitra, Sabtu (6/2). Begitupula, lanjut Fitra, kepentingan penahanan terhadap tersangka berdasar aturan dasar KUHAP agar tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan pidana.
“Karena dalam tahapan sidang yang berjalan saat ini (dengan terdakwa Thalhah selaku PPTK proyek itu) besar potensi tersangka lain untuk menghilangkan alat bukti dan memungkinkan tersangka melarikan diri,” tandasnya.(mdn)
Leave a Reply