Sumber : Banjarmasin Post – Jumat, 8 Januari 2010
Petinggi RSUD Hadji Boejasin Jadi Tersangka
Pelaihari,Bpost-Setelah tiga bulan melakukan penelisikan terhadap pengelolaan dana Askes 2007 di RSUD HAdji Boejasin Pelaihari, Kejaksaan Negeri Pelaihari akhirnya meningkatkannya ke penyidikan. Petinggi rumah sakit setempat bahkan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kajari Pelaihari Iman Wijaya melalui Kasi Intel Safwan Wahyopie tidak menyebutkan nama terang tersangka itu. “Inisialnya YT. Pejabat rumah sakit itu kami nilai adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas penyimpangan dana Askes itu,” kata Wahyopie, Kamis (7/1).
Kuat dugaan insial YT tersebut adalah Yenneke Tanaudjaya. Pasalnya di lingkungan RSUD Hadji Boejasin, tidak ada lagi pejabatnya yang berinisial YT.
Yenneke sendiri hingga kini menjabat direktur RSUD Hadji Boejasin sejak awal 2009 lalu dan sejak beberapa bulan lalu dipercaya menjadi pelaksana tugas (plt) Kadiskes Tala. Beberapa tahun lalu Yenneke juga pernah menjadi direktur RSUD Hadji Boejasin.
Namun pada 2007, Yenneke tidak menjabat direktur karena sedang menjalani tugas belajar S2 di Malang Jawa Timur. Dalam rentang waktu kurang dari tiga tahun sejak 2006, RSUD Hadji Boejasin dua kali berganti pimpinan dengan status pelaksana tugas yakni H. Abdullah dan dr. Taufiqurrahman Hamdie.
“Memang pada 2007 tersangka sedang sekolah di Jawa dan tak memimpin RSUD Hadji Boejasin lagi. Tapi, kebijakannya kemudian berlanjut atau diteruskan oleh Plt direktur penggantinya. Jadi dalam hal ini tetap dia (YT) yang kami nilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab,” kata Wahyopie.
Dana yang diduga disimpangkan adalah pendapatan klaim dari PT Askes 2007 sebesar Rp 1.959.026.918. Dana itu, sebut Wahyopie, langsung digunakan untuk operasional rumah sakit (termasuk jasa medik), padahal semestinya disetorkan dulu ke kas daerah sebagaimana diatur dalam PP58/2005, Kepmendagri nomor 13/2006, dan Perda 16/2006.
“Tindakan itu jelas melanggar ketentuan dan merugikan daerah. Dampaknya tentu ada kegiatan pembangunan lainnya yang tersendat, karena bisa saja dana Rp 1,9 M itu dibutuhkan untuk menopang kegiatan lainnya,”kata Wahyopie didampingi tim penyelidik kasus dugaan korupsi tersebut G. Trimurti. (roy)
“Saya Belum Tahu”
Dikonfirmasi via telepon Yenneke mengakui selama ini dia beberapa kali dipanggil oleh Jaksa Kejari Pelaihari. Namun hanya sebatas dimintai keterangan. Sejauh ini dia tidak mengetahui dan tak ada pemberitahuan jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait persoalan pengelolaan dana Askes pada 2007 tersebut, Yenneke tak memberikan banyak penjelasan.
“Wah, itu panjang ceritanya mas, tak cukup dijelaskan melalui telepon,” ucapnya saat berada di jalan saat dihubungi via ponsel.
Kasi Intel Safwan Wahyopie Kejari Pelaihari mengatakan kasus tersebut masih akan dikembangkan oleh seksi pidana khusus. “Bisa saja nanti ada tersangka baru. Itu sangat mungkin,” katanya. (roy)
Leave a Reply