Rapat Pembahasan TLHP Semester II Tahun 2014 dengan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

IMG_4387 [640x480]Rapat Pembahasan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Yang dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 November 2014 di Gedung Provinsi Kalimantan Selatan ruang Haji Maksid Lantai III, Banjarbaru. Rapat Pembahasan TLHP ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Yulindra Tri Kusumo Nugroho dan dihadiri oleh seluruh inspektur pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditindaklanjuti dengan baik oleh para pejabat yang bersangkutan.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan menegaskan bahwa Efektif tidaknya hasil pemeriksaan BPK dalam mendorong tata kelola keuangan negara/daerah yang baik sangat tergantung dari respon positif para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menindaklanjuti temuan BPK. Inspektorat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai partner BPK yang mengkoordinasikan pelaksanaan TLHP dan penyelesaian kerugian Negara/daerah diharapkan secara aktif menyampaikan laporan secara periodik kepada BPK. Pernyataan Kalan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, yang telah mewajibkan kepada setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Bahkan pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of