Banjarmasin Post – Kamis, 22 April 2010
TANJUNG, BPOST – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tabalong meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan program penggemukan sapi pada Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Pertanian (Distannakan) daerah setempat ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan. Kasus itu telah dibuatkan laporan polisi (LP) untuk ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tabalong AKBP RP Mulya melalui e-mail yang dikirim langsung ke redaksi BPost, Rabu (21/4).
Dugaan penyimpangan yang dimaksud, Mulya mengatakan dari sekian jumlah modal dari anggaran daerah untuk kegiatan penggemukan sapi yang diserahkan Distanakkan kepada beberapa kelompok tani atau penggaduh pada 2006 lalu, tidak sesuai kontrak perjanjian.
“Bantuan modal yang diserahkan Distannakan kepada penggaduh pada waktu itu terindikasi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Mulya yang kini getol bersama jajarannya untuk mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerah setempat.
Terkait adanya informasi bahwa bantuan modal tersebut telah dikembalikan penggaduh ke pihak Distannakan setempat, Kapolres menegaskan hal itu tetap tidak mengurangi esensi materi dari bentuk penyimpangan tersebut.
“Bilamana masih ada penyelidikan terhadap kasus itu yang belum lengkap, kita kembali akan melakukan panggilan terhadap pihak terkait kasus tersebut,” kata Mulya.
Untuk memperkuat alat bukti dugaan penyimpangan kasus itu, imbuhnya, Unit Tipikor Polres Tabalong yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Hobertus Sondy saat ini sedang menyusun langkah-langkah lebih lanjut, terutama siapa saja yang diperiksa.
Informasi diperoleh, kasus ini mencuat ke ranah hukum karena dari sejumlah modal dari anggaran daerah untuk penggemukkan 80 ekor sapi yang disalurkan Distannakan kepada sejumlah kelompok tani atau penggaduh setempat pada 2006, diduga sebagian mengendap. (mdn)
Leave a Reply