Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengaku telah menyerahkan hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan hasil audit Petral ke lembaga antirasuah itu menyusul adanya permintaan dari KPK pada Jumat pekan lalu.

Dwi mengatakan, meski audit forensik Petral telah kelar, bukan berarti tugas Pertamina dalam melakukan audit selesai. Pertamina, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap karyawan-karyawan dan mitra usaha terkait dengan pembocoran informasi harga minyak.

Dwi mengatakan pembocoran informasi penting ihwal harga minyak masuk pelanggaran berat terhadap perusahaan. Saat ini, Pertamina masih mendalami masalah dan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Perihal National Oil Company (NOC), yang juga terlibat bermain dalam skandal Petral, Dwi masih enggan menyebutkan. “Ada beberapa yang disebut. Terhadap supplier ini, kami masih pelajari hal apa yang akan dilakukan,” ucapnya.

Tindakan yang bakal diambil terhadap NOC yang terlibat, kata Dwi, salah satunya bisa dengan mem-black list atau tidak akan mempergunakan jasanya untuk jual-beli minyak lagi. Namun dia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan pihak legal.

Terkait dengan penyerahan hasil audit Petral tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelaahnya dan membandingkan hasil audit BPK dengan hasil audit dari auditor asal Australia, Kordamentha.

Dalam penelaahan tersebut, KPK akan melihat kemungkinan adanya kerugian negarai dari hasil audit itu.

 

Sumber berita:

tempo.co, Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK, Senin, 16 November 2015.

kompas.com, KPK Siap Telaah Audit Forensik Petral, Selasa, 17 November 2015.

 

Catatan Berita:

  • Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk hukum lainnya.
  • Audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
  • Audit forensik dilakukan oleh akuntan forensik. Akuntan forensik itu sendiri pada dasarnya tidak berbeda dengan akuntan publik pada umumnya, hanya saja akuntansi forensik memang ditujukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan atau fraud.
  • Fraud menurut Black’s Law Dictionary dapat diterjemahkan sebagai berikut: (1) Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara sengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan; (2) penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat; (3) Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
  • Dalam Juknis Pemeriksaan Investigatif BPK terkait dengan akuntansi forensik dijabarkan berikut: bahwa pemeriksaan investigatif merupakan bagian dari akuntansi forensik, yaitu aplikasi keterampilan/keahlian keuangan/akuntansi dan cara berfikir investigatif untuk memecahkan masalah-masalah hukum. Hal ini memiliki makna bahwa hasil akuntansi forensik dapat dijadikan alat bukti untuk suatu tuntutan di pengadilan atau layak untuk menjadi perdebatan publik.
  • Akuntan forensik paling tidak harus memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Karena harus melakukan investigasi yang terkait pengumpulan dan analisis bukti maka juga harus memahami hukum secara memadai. Sementara dalam proses investigasi, diperlukan pengetahuan psikologi yang memadai untuk melakukan interview, dan tentu saja kemampuan investigatif dan riset.
  • Dalam hukum pidana di Indonesia, akuntansi forensik berkaitan dengan keberadaan KUHAP sebagaimana tersirat dalam Pasal 179 (1): “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau  ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.” dan Pasal 120 (1): “Bila penyidik perlu dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”
  • Akuntansi forensik dilakukan oleh berbagai oleh berbagai macam lembaga seperti BPK, KPK, PPATK, BPKP, Bank Dunia dan KAP-KAP di Indonesia.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of