Perda Penyertaan Modal Diperbaiki

Sumber: Kalimantan Post, Senin, 31 Agustus 2009

Banjarmasin, KP – Peraturan daerah (Perda) Penyertaan Modal Kalsel diperbaiki, agar tidak menyalahi aturan, karena selama ini dianggarkan dulu pada APBD, baru kemudian dibuatkan perdanya.

”Ini terbalik, sehingga kita mencoba meluruskan untuk penyertaan modal kepada pihak ketiga,” kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel, H Gustava Yandi kepada wartawan usai pertemuan dengan Pansus Penyertaan Modal, Sabtu (29/8), di Banjarmasin.

Yandi mengungkapkan, selama ini raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga itu dinilai terbalik atau sungsang, dimana biasanya, anggarkan dulu du APBD, kemudian dibuat perdanya.

”Itu pun dibuat satu per satu, seperti penyertaan modal kepada PDAM Hulu Sungai Selatan (HSS), ataupun PDAM Hulu Sungai Utara (HSU), padahal bisa dilakukan sekaligus dalam satu perda,” jelasnya.

Menurut Yandi, hal semacam ini tidak efisien, karena DPRD harus menggodok banyak perda penyertaan modal, yang sebenarnya bisa sekaligus, seperti rencana penyertaan modal pada lima PDAM maupun PT Asuransi Bangun Krida (Asrinda).

”Jadi kita akan meluruskan sesuai PP No.58 tahun 2008 pasal 75, yang menyebutkan penyertaan modal kepada pihak ketiga harus diperdakan dulu, baru dianggarkan pada APBD,” tambah Yandi.

Hal ini juga menghindari anggota dewan kena tegur Mendagri ataupun Departemen Keuangan, karena telah mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal, sebelum diperdakan. ”Ini untuk penyusunan administrasi keuangan, sebagai dasar mengeluarkan dana penyertaan modal,” ujarnya.

Rencana penyertaan modal yang dialokasikan pada APBD perubahan diperuntukan bagi lima PDAM, yakni PDAM Tabalong, Balangan, HSU, Tanah Laut dan Kotabaru, yang masing-masing mendapatkan alokasi sebesar Rp2,5 miliar, dan PT Askrida sebesar Rp800 juta.

Ketua Pansus Penyertaan Modal, Yusri Asaid mengatakan, Raperda ini menjadi payung hukum bagi Pemprov Kalsel untuk penyertaan modal kepada pihak ketiga, sesuai pasal 75 PP 58 tahun 2008.

”Tetapi kita merencanakan untuk berkonsultasi dulu ke Depdagri untuk menghindari terjadi kesalahan,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

Hal ini terkait pencantuman nominal pada Raperda tersebut, yang membatasi kucuran dana kepada pihak ketiga, apakah diperlukan atau tidak. ”Yang jelas, cukup satu raperda untuk penyertaan modal kepada pihak ketiga, dan tidak seperti sebelumnya yang dibuat satu-satu,” tegasnya. (lyn/K-3)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of