PENDAHULUAN
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Salah satu poin penting dalam pengelolaan aset tersebut adalah penatausahaan BMN/D. Penatausahaan BMN/D meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Tertibnya Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah dapat sekaligus mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang tertib, efektif, dan optimal.[1]
Penatausahaan BMN/D dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan umum Penatausahan BMN/D. Hasil Penatausahaan BMN/D digunakan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan BMN/D yang secara langsung akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan perencanaan BMN/D.
[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penjelasan Umum
Leave a Reply