Penyerahan LHP Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019

Banjarbaru – Jumat 31 Januari 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perwakilan, BPK Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihadiri oleh beberapa Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten / Kota dan Instansi Terkait Lainnya serta para Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan dari pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pemilu serentak adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan akuntabilitas pada KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Banjarmasin, KPU Kabupaten Barito Kuala, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan KPU Kabupaten Tabalong.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Tornanda Syaifullah, menyampaikan apresiasinya atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KPU dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2019. Namun demikian, tidak lupa pula Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki dimasa yang akan datang.

Sehubungan dengan permasalahan yang telah ditemukan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi yang dituangkan dalam LHP yang diserahkan hari ini. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa KPU wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan juga menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan BPK ini dapat memberikan motivasi dalam menyelenggarakan pemilu yang akan datang baik dari segi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban keuangannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of