Banjarbaru – Rabu (14/6), Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Dr. H. Abdul Latief, S.E., M.M., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2016 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dan merupakan tahun kedua penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK sesuai dengan kriteria diatas, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2016 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”. Pencapaian opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Terkait dengan permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Leave a Reply