Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Sembilan Entitas Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

Tanggal 30 Mei 2016 bertempat di Aula Lantai 4 kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada sembilan pemerintah kabupaten, yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru.  Hadir dalam acara penyerahan Kepala Perwakilan Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Kepala Sub Auditorat I Subekti, Kepala Sub Auditorat II Nur Kemala Dewi dan Ketua Tim LKPD masing-masing entitas serta unsur pimpinan daerah masing-masing entitas. Acara penyerahan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M.

IMG_4253 (Copy)Dalam isi pidato yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan, penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Provinsi Kalimantan Selatan ini, walaupun pada masa transisi perubahan basis akuntansi, pada umumnya diserahkan tepat waktu. Dari 14 entitas pelaporan keuangan yang ada, sebanyak sepuluh entitas yang melaporkan laporan keuangan tepat waktu dan empat entitas yang belum tepat waktu hanya satu minggu dari batas waktu penyampaian laporan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari Sembilan entitas tersebut terdapat lima entitas yang berhasil mempertahankan opini WTP tiga kali berturut-turut (Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu), dua entitas berhasil mempertahankan opini WTP dua tahun berturut-turut (Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tabalong) serta dua entitas yang berhasil menaikkan opininya dari WDP menjadi WTP (Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Kota Baru).

Tanpa mengurangi upaya yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan ini perlu BPK sampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka BPK mengharapkan agar  Pemerintah Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru  segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (Enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang belum jelas, Dewan dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan di Kalimantan Selatan, seperti yang telah diatur dalam MOU. Semoga Hasil Pemeriksaan BPK ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Acara ditutup dengan pemberian piagam penghargaan atas perolehan opini WTP kepada kabupaten yang memperoleh  opini WTP.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of