Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2018

Banjarbaru – Senin, 17 Desember 2018 bertempat di aula Kantor, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, menyerahkan 8 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang terdiri dari:

  1. PDTT atas Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2018 pada pada Pemerintah Kota Banjarmasin.
  2. PDTT atas Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Banjarbaru
  3. Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Banjar
  4. Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Balangan
  5. Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bagi Peserta Didik dalam rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  6. Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bagi Peserta Didik dalam rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
  7. Kinerja atas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  8. Kinerja atas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

 

kepada masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepada para Kepala Daerah yang diundang untuk hadir pada acara penyerahan tersebut.

Pada sambutannya, Kepala Perwakilan menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah kelemahan/permasalahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya kelemahan-kelemahan atau permasalahan-permasalahan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi yang dituangkan dalam LHP yang diterima oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah ini.

Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK ini, maka sesuai pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of