Pada hari Jumat, 13 Juni 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Balangan. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan, Suyatna, Kepala Sub Auditorat Kalsel I, Subekti, Kepala Sub Auditorat Kalsel II, Nur Kemala Dewi dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Kukuh Prionggo. Sedangkan dari Pemerintah Kota Banjarmasin hadir Ketua DPRD, Abdul Gais, Walikota Muhidin, dan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu, dari Kabupaten Balangan hadir Ketua DPRD Zainuddin, Bupati Sefek Effendi, beserta para pejabat dan jajarannya.
Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2013, Buku II memuat tentang hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang hasil pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk Tahun Anggaran 2013, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Balangan memperoleh opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutan Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan selamat atas prestasi Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Balangan yang telah memperoleh opini WTP dan tentunya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah tersebut agar dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih di masa yang akan datang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Menanggapi hal ini, para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan Pemerintah Daerah akan berusaha mempertahankan Opini ini agar di tahun mendatang tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Leave a Reply