Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin

IMG_2299Pada hari Selasa, 8 Juli 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tapin. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Suyatna, Kepala Sub Auditorat Kalsel I, Subekti, Kepala Unit Pemeriksa, Syaiful Bachri, Ketua Tim Senior, Muh. Khamim dan Raden Wulung Prakoso P. dan Tim Pemeriksa. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Tapin hadir Ketua DPRD, H. Rasyid Ali, dan Bupati, H. M. Arifin Arpan, beserta para jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Ketua DPRD dan Bupati. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin terdiri atas tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin TA 2013, Buku II memuat tentang hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Untuk Tahun Anggaran 2013, Kabupaten Tapin memperoleh opini yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tapin atas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Berikutnya, diharapkan pula agar meningkatkan hubungan kerja dengan BPK dan melakukan perbaikan-perbaikan atau tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK terutama dalam hal penatausahaan aset agar dapat meningkatkan opini Pemerintah Kabupaten Tapin di masa datang.

Disampaikan juga, bahwa dalam tahap akhir penyelesaian laporan, BPK telah melakukan komunikasi mengenai kesimpulan dan rekomendasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin agar pejabat terkait dapat segera menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Rencana aksi (action plan) maupun tindakan perbaikan dan tindak lanjut tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

Diharapkan adanya keseriusan, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan membantu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebab Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan bermanfaat jika ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Undang-Undang juga mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan BPK.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD dan Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua pihak dan penyampaian hasil pemeriksaan ini. Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Tapin akan berusaha mempertahankan opini ini serta berusaha agar dapat ditingkatkan ditahun mendatang.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of