Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

IMG_6728 [320x200]BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Sub Auditorat Kalsel I Subekti, Kepala Sub Auditorat Kalsel II Syaiful Bachri, Ketua Tim Senior Muh. Khamim, dan Ahmad Priyo, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Tanah Bumbu M. Rusydi Tuasikal, serta anggota tim pemeriksa lainnya. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir Ketua DPRD Burhanudin, Sekretaris Daerah H. Gusti Hidayat mewakili Bupati, beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Tanah Bumbu.

Kepala Sub Auditorat Kalsel II menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terdiri atas tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2012, Buku II memuat tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh opini yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Sub Auditorat Kalsel II, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa  Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern. Adapun hal yang menjadi perhatian dalam LHP ini yaitu pengelolaan Aset. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan bekerjasama dengan Ketua DPRD dibantu oleh Inspektorat untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun mendatang.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of