Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

IMG_6548 [320x200]BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Suyatna, Kepala Sub Auditorat I Subekti, Kepala Sub Auditorat II Syaiful Bachri, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Kotabaru Wicaksano Agung, serta anggota tim pemeriksa. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru hadir Ketua DPRD Alpidri Supian Noor, Wakil Bupati Rudy Suryanabeserta jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kotabaru. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terdiri dari tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru TA 2012, Buku II memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, Kabupaten Kotabaru memperoleh opini Tidak Wajar (TW).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan permasalahan-permasalahan terhadap Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian intern. Adapun hal yang menjadi perhatian dalam LHP ini, yaitu Pengelolaan Aset. Untuk LHP ini sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD dan Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, karena dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan DPRD akan termotivasi untuk melakukan pengawasan yang selama ini kurang dan berintrospeksi diri agar kedepannya dapat lebih baik lagi.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of