Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Laut

IMG_1761iPada hari Kamis, 19 Juni 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Laut. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Suyatna, Kepala Sub Auditorat Kalsel II, Nur Kemala Dewi dan Kepala Unit Pemeriksa, Syaiful Bachri. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah hadir Ketua DPRD, Gusti Rosyadi Elmi dan Bupati, Harun Nurasid, beserta para jajarannya, dan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut hadir Ketua DPRD, Ahmad Yani dan Bupati, Bambang Alamsyah beserta para jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah terdiri atas tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2013, Buku II memuat tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Laut memperoleh opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan selamat atas prestasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Laut yang telah memperoleh opini WTP dan tentunya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah tersebut, agar dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih di masa yang akan datang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan kedepannya akan berusaha untuk mempertahankan opini ini dengan sebaik-baiknya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of