Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan, Suyatna, Kepala Sub Auditorat I, Subekti, KeIMG_5822 (1) [320x200]pala Sub Auditorat II, Syaiful Bachri, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Batola, Sutisna, serta anggota tim pemeriksa lainnya, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala hadir Wakil Bupati, H. Ma’mun Kaderi, Ketua DPRD, Drs. H. Husain Ahmad, dan jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terdiri dari tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala TA 2012, Buku II memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, Kabupaten Barito Kuala memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

IMG_5812 (1) [320x200]Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian intern. Adapun hal-hal yang menjadi pengecualian dalam LHP ini, yaitu : Investasi Permanen, Aset Tetap, dan Aset Lain-lain. Untuk LHP ini sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD dan Wakil Bupati menyampaikan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan lebih baik lagi dan akan saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK RI sehingga kedepannya nanti dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of