Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar. Acara tersebut dilakukan di Ruang Rapat Lt. 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Auditorat I Subekti mewakili Kepala Perwakilan, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Banjar Diah Kartika Handayani, serta anggota tim pemeriksa lainnya. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Banjar hadir Bupati H. Pangeran Khairul Saleh, Ketua DPRD Muhammad Rusli, dan jajaran pejabat serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Kepala Sub Auditorat Kalsel I menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Ketua DPRD dan Bupati. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar terdiri dari tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar TA 2012, Buku II memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, Kabupaten Banjar memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Sub Auditorat Kalsel I, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern. Adapun hal yang menjadi pengecualian dalam LHP ini, yaitu Penataausahaan Aset. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD menyampaikan rasa terima kasihnya untuk pemeriksaan guna peningkatan Kabupaten Banjar, selain itu DPRD akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti hal-hal yang menjadi perhatian. Senada dengan Ketua DPRD, Bupati Banjar menyampaikan rasa terima kasih atas hasil pemeriksaan  tersebut dan akan berupaya untuk memperbaiki permasalahan aset sehingga bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun mendatang.

BanjarBanjar 2

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of