Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya.
Acara dihadiri oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK RI, Hendar Ristriawan, S.H., M.H. yang mewakili Anggota VI BPK RI, Kepala Auditorat VI.A , Widodo Prasetyo Hadi, S.E., M.M., Kepala Perwakilan, Muktini, S.H. serta pejabat struktural Eselon III dan IV.
Sedangkan dari Provinsi Kalimantan Selatan dihadiri oleh Gubernur, H. Rudy Ariffin, Ketua DPRD, H. Nasib Alamsyah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta para pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI khususnya Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas kerjasama, dedikasi, kerja keras dan keseriusan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2009 sehingga dapat disampaikan kepada DPRD. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan Penyerahan LHP dari BPK RI kepada Ketua DPRD dan Gubernur Kalimantan Selatan.
Kepala Ditama Binbangkum, Hendar Ristriawan, S.H, M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009. BPK berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP tersebut dan melaksanakan rencana aksi (action plan) yang telah disusun pada Tahun 2008. Masih terjadinya temuan berulang dalam LHP menandakan bahwa rekomendasi BPK belum sepenuhnya mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. BPK juga berharap DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan LHP tersebut sebagai bahan evaluasi/pengawasan sesuai dengan fungsinya.
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rudy Ariffin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan menyampaikan ucapan terima kasih karena telah melakukan audit Laporan Keuangan yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Leave a Reply