Rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lambat 60 hari dan disampaikan ke BPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Muktini, S.H. dalam sambutannya pada acara penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2009 pukul 15.30 WITA bertempat di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan Muktini, S.H., Kasubaud Kalsel I R. Aryo Seto Bomantari, S.E., M.M., Ak. Kasie Kalsel I A Muh. Khamim, S.E., M.Ak., B.AP., Ak., Kasie Kalsel I B M. Kasie Kalsel II A M. Rizal Asiddiqie, S.E., M.M., Ak., dan Tim Pemeriksa LKPD Kota Banjarbaru TA 2008. Sedangkan dari Pemerintah Kota Banjarbaru hadir Ketua DPRD H. Arie Sophian, Walikota Banjarbaru H. Rudy Resnawan dan Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Drs. Thalmi Hasani, M.Si.
LHP yang diserahkan kepada Ketua DPRD dan Walikota Banjarbaru terdiri atas 3 Buku yaitu Buku I tentang LHP atas Laporan Keuangan, Buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III tentang LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2008 ini, Pemerintah Kota Banjarbaru memperoleh Opini yang sama dengan pemeriksaan Tahun sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian.
Walikota Banjarbaru dalam tanggapannya mengatakan bahwa sudah melakukan berbagai usaha agar Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Contohnya dengan membuka penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlatar belakang pendidikan Akuntansi dan memperbaiki administrasi dan pengelolaan Aset. Berkaitan dengan rekomendasi BPK, Walikota akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dan menyampaikan tindak lanjut tersebut kepada BPK.
Leave a Reply