BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja RSUD Damanhuri Barabai dan Datu Sanggul Rantau TA 2010 dan 2011 (s.d. Oktober). Laporan yang diserahkan secara bersamaan ini bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada pukul 10.00 Wita.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Jack Anwar Mursidi, Kasubaud I Subekti, S.E., M.M., Ak, Kasubaud II Syaiful Bachri, S.H., M.M. dan Ketua Tim Senior M. Rizal Assiddiqie, S.E., M.M., Ak.. Sedangkan dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah hadir Ketua DPRD H. Gusti Rosyadi Elmi,Lc., Sekretaris Daerah dr. H. IBG. Dharma Putra, MKM, Inspektur Drs. H. Sabirin, SE, MM dan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai drg. Rudi Widodo, M.Kes. Dari Pemerintah Kabupaten Tapin hadir Ketua DPRD Drs. H. Muhammad Ariffin Arpan, MM, Bupati Drs. H. Akhmad Fauzi, MAP, Inspektur Drs. H. Samsuni MAP. beserta para stafnya. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah/yang mewakili dan Direktur RSUD.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan terima kasih atas apresiasinya untuk penyerahan laporan hasil kinerja dua RSUD yaitu RSUD Damanhuri Barabai dan RSUD Datu Sanggul Rantau. Disamping itu, Kepala Perwakilan juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Kabupaten Tapin untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berterima kasih atas penyerahan ini dan berharap semoga dengan diperiksanya RSUD Damanhuri Barabai maka akan menjadikan laporan ini sebagai bahan introspeksi dan memperbaiki kinerja RSUD. Begitupun dengan Kabupaten Tapin, Bupati dan Ketua DPRD menanggapi positif atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, dan akan berusaha meningkatkan pelayanan RSUD. Selain itu, pemerintah Kabupaten Tapin akan berusaha menanggapi laporan ini dalam waktu paling lambat 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply