Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2014 kepada Presiden RI

Jakarta, Rabu (3 Desember 2014) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2014 kepada Presiden RI di Istana Presiden, Jakarta pada hari ini (3/12). Acara penyampaian IHPS tersebut juga dihadiri oleh Anggota BPK, serta para pejabat di lingkungan BPK.

IHPS I Tahun 2014 ini merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 670 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 559 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pada Semester I Tahun 2014, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan yakni Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Laporan Keuangan Badan Lainnya termasuk Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disebabkan pemeriksaan atas laporan keuangan bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi program-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan yaitu pemeriksaan kinerja dan PDTT. Dengan demikian, pemeriksaan kinerja dan PDTT dapat berjalan paralel dengan pemeriksaan laporan keuangan sesuai dengan agenda prioritas tiap-tiap jenis pemeriksaan.

IHPS I Tahun 2014 mengungkapkan sebanyak 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan 8.323 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp30,87 triliun. Dari jumlah kasus ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.900 kasus senilai Rp25,74 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp6,34 triliun.

Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas LKPP Tahun 2013, 86 LKKL, 456 LKPD, dan 13 LK badan lainnya. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan keuangan atas LKPD Kabupaten Aru TA 2012, LK Perum Produksi Film Negara TA 2011 dan 2012.

Pada semester I Tahun 2014, BPK memberikan opini WDP atas LKPP Tahun 2013 Selain LKPP, terhadap 86 LKKL termasuk LK BUN Tahun 2013, BPK memberikan opini WTP atas 64 LKKL, opini WDP atas 19 LKKL termasuk LK BUN, dan opini TMP atas 3 LKKL. Terhadap 456 LKPD Tahun 2013, BPK memberikan opini WTP atas 153 LKPD, opini WDP atas 276 LKPD, opini TW atas 9 LKPD, dan opini TMP atas 18 LKPD. BPK juga telah menyelesaikan satu LHP LKPD Tahun 2012, yaitu LKPD Kabupaten Kepulauan Aru pada Provinsi Maluku karena baru diserahkan oleh entitas kepada BPK pada 3 Februari 2014. Terhadap LKPD tersebut, BPK memberikan opini TMP.

Selain itu, pada Semester I Tahun 2014, BPK telah melakukan pemeriksaan atas 6 LK badan lainnya, yang meliputi LK BI Tahun 2013 dengan opini WTP, LK LPS Tahun 2013 dengan opini TMP, LK OJK Tahun 2013 dengan opini WTP, LK Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Tahun 2013 dengan opini WTP, LK Perum Produksi Film Negara (PPFN) Tahun 2011 dan 2012 dengan opini WDP. Selain itu, BPK juga memeriksa 9 LK Pinjaman Luar Negeri yang terdiri dari 6 LK Pinjaman dari ADB, 2 LK Pinjaman dari World Bank dan 1 LK Pinjaman dari IBRD.

Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Semester I Tahun 2014 menunjukkan adanya 5.948 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 7.173 kasus senilai Rp10,92 triliun. Selama proses pemeriksaan keuangan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah senilai Rp540,56 miliar.

Pemeriksaan kinerja dilakukan atas 16 objek pemeriksaan, terdiri atas 9 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 1 objek pemeriksaan pemerintah provinsi, 4 objek pemeriksaan pemerintah kabupaten/kota, dan 2 objek pemeriksaan BUMN.

Hasil pemeriksaan kinerja Semester I Tahun 2014 menemukan 6 kasus ketidakhematan/ketidakekonomisan senilai Rp77,90 miliar, 5 kasus ketidakefisienan, dan 173 kasus ketidakefektifan senilai Rp419,59 miliar. Hasil pemeriksaan kinerja juga mengungkapkan adanya 45 kasus kelemahan pengendalian intern yang mempengaruhi kehematan/ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta 10 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp42,28 miliar.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 95 objek pemeriksaan. PDTT tersebut meliputi 33 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 10 pemerintah provinsi, 23 pemerintah kabupaten/kota, 23 BUMN, 1 BHMN, 2 Badan Lainnya, 2 BUMD, dan 1 BLUD. Cakupan pemeriksaan atas 95 objek pemeriksaan tersebut adalah senilai Rp1.725,31 triliun (88%) dari realisasi anggaran senilai Rp1.954,96 triliun. Hasil PDTT dikelompokkan dalam 6 tema, yakni pengelolaan pendapatan dan pelaksanaan belanja pemerintah pusat; pengelolaan pendapatan dan pelaksanaan belanja pemerintah daerah; pengelolaan aset tetap; pelaksanaan subsidi/kewajiban pelayanan umum (KPU) atau Public Service Obligation (PSO) dan operasional BUMN; operasional BPD; dan PDTT lainnya.

Hasil PDTT Semester I Tahun 2014 mengungkapkan adanya 1.494 kasus yang terdiri atas 538 kasus kelemahan SPI dan 956 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp19,40 triliun. Dari total kasus temuan PDTT tersebut, sebanyak 550 kasus senilai Rp18,11 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp18,11 triliun, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp5,80 triliun.

Hasil Pemeriksaan yang Signifikan pada Semester I Tahun 2014 yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, lembaga perwakilan, dan seluruh pemangku kepentingan, antara lain:

1. Persiapan penerapan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah;

2. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Daerah;

3. Penambahan modal oleh LPS kepada PT Bank Mutiara pada 23 Desember 2013;

4. Program penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

5. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN pada Kementerian BUMN;

6. Pengelolaan belanja dan pelaksanaan subsidi kewajiban pelayanan umum (PSO); dan

7. Pengalihan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan mengungkapkan bahwa dalam periode Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 (Semester I), BPK menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebanyak 201.976 rekomendasi senilai Rp66,17 triliun. Entitas yang diperiksa tersebut meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BHMN, KKKS, Lembaga, Saham Pemerintah 50%, Penyertaan BUMN dan Otorita. Sebanyak 102.719 rekomendasi (50,86%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, sedangkan sebanyak 55.327 rekomendasi (27,39%) belum sesuai rekomendasi dan/atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 43.717 rekomendasi (21,64%) belum ditindaklanjuti, serta sebanyak 213 rekomendasi (0,11%) tidak dapat ditindaklanjuti. Dari 102.719 rekomendasi senilai Rp22,45 triliun yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, di antaranya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan secara kumulatif sejak Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 (Semester I) senilai Rp12,69 triliun.

Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Semester I Tahun 2014 menunjukkan bahwa kasus kerugian negara/daerah periode Tahun 2003 s.d. Semester I Tahun 2014 terpantau sebanyak 24.018 kasus senilai Rp2,68 triliun. Penyelesaian kasus kerugian negara/daerah terdiri dari sebanyak 14.103 kasus senilai 585,08 miliar telah diangsur dan sebanyak 112 kasus senilai Rp7,33 miliar telah diselesaikan melalui proses penghapusan. Sisa kasus kerugian negara/daerah s.d. Semester I Tahun 2014 sebanyak 18.484 kasus senilai Rp2,08 triliun.

Pemantauan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan kepada Instansi yang Berwenang (Aparat Penegak Hukum) pada Semester I Tahun 2014 adalah sebanyak 9 temuan senilai Rp944,81 miliar.

Dengan demikian, LHP BPK mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sejak akhir Tahun 2003 s.d. Semester I Tahun 2014 adalah sebanyak 441 temuan senilai Rp43,42 triliun. Dari 441 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 61 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 205 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 175 temuan. Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 377 temuan (85,49%) yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 92 temuan, penyidikan sebanyak 66 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 23 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 131 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 15 temuan dan lain-lain sebanyak 10 temuan. Adapun sebanyak 64 (14,51%) belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.

BIRO HUMAS DAN KERJASAMA INTERNASIONAL

» FORMAT PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of