PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LHP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

IMG_3563es (Copy)Hari Senin, tanggal 30 Mei 2016 dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015. Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dihadiri oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA dengan didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Yulindra Tri Kusumo Nugroho beserta pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pidato Anggota VI BPK, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 ini dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan tepat waktu.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis CTA ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.IMG_3592e (Copy)

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN

IMG_3675 (Copy)Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of