Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas kesiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta.
Hasil pemeriksaan BPK atas kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak menyimpulkan bahwa ”ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015” dan ”ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan tahapan pilkada serentak tahun 2015”.
Pemeriksaan didasarkan atas permintaan DPR RI sesuai Surat Ketua DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 tanggal 21 Mei 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Lingkup pemeriksaan mencakup kesiapan penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kesiapan lainnya pada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah daerah pada 269 Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi dan Instansi terkait lainnya.
Leave a Reply