Banjarbaru, Selasa (17 Maret 2020) – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2019 dari 13 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2019 ini menjadi dasar untuk BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemeriksaan terinci sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan pemeriksaan interim dan menemukan adanya permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya :
- Pengelolaan kas yang belum tertib , termasuk juga pengelolaan dana pada rekening BLUD yang belum memadai, serta penempatan deposito yang tidak sesuai ketentuan.
- Validasi piutang PBB-P2 oleh pemerintah daerah belum optimal.
- Penatausahaan aset tetap belum memadai.
- Pengelolaan Persediaan yang belum memadai.
- Pemerintah daerah masih memiliki utang daerah yang dikarenakan kontrak-kontrak yang tidak dapat dibayarkan atas beberapa kegiatan.
- Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan fisik dan penyelesaian paket pekerjaan yang terlambat dan belum dikenakan denda.
- Pelaporan pertanggungjawaban dana BOS dan BOSDA/BOP belum tertib.
Leave a Reply